Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber
hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber
hukum indonesia [1]yang
sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. hal tersebut mengartikan bahwa
kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia
mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri.Akan tetapi yang
menjadi permasalahan saat ini adalah semakin lama pemahaman terhadap nilai –
nila pancasila sebagi sumber hukum justru semakin memudar, oleh karena itu
sepertinya kita perlu mempelajari kembali akan nilai yang terkandung didalam
pancasila.Pengaruh masuknya budaya – budaya asing di tengah – tengah kehidupan
masyarakat yang selalu dikuti tanpa adanya penyaringan kaidah merupakan salah
satu penyebab semakin terkikisnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia. Adapun
pendapat yang menyatakan “ untuk meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap
nilai – nilai pancasila pertama kali perlu dibangun adanya “rasa memiliki”
terhadap nilai – nilai pancasila. ( sumaryati, 2005 : 115 ).
Pemahaman akan nilai atau makna yang terkandung
didalam tiap sila- sila pancasila mustinya harus dimulai sejak dini mulai
dari pendidikan yang
paling bawah hingga pada tingkat pendidikan tinggi
dengan tidak mendiskriminasi kajian ilmu tersebut, artinya selama ini kajian
yang menyangkut pemahaman akan pancasila masih ditempatkan pada posisi dibawah,
satu contoh misalnya pelajaran pendidikan pancasila
dan kewarganegaraan,
dari jenjang pendidikan dasar
hingga jenjang pendidikan tinggi
sepertinya tidak terlalu diutamakan dan kurang mendapat perhatian baik dari
kalangan pelajar maupun pengajar sehingga tidak jarang para generasi muda yang
mengabaikan dan tidak memahami akan makna yang terkandung didalam pancasila itu
sendiri.
Kekuasaan legislatif ( legislative power ) sebagai
kekuasaan pembentuk undang – undang sepertinya belum sepenuhnya menjamin akan
mampu membentuk sebuah peraturan perundang – undangan yang sempurna akan tetapi
justru sebaliknya yang terjadi saat ini, undang – undang yang di bentuk seolah
– olah merupakan produk kepentingan semata sehingga hanya berlaku relevan dalam
jangka waktu tertentu saja atau relatif singkat sehingga kembali lagi harus
melakukan perubahan terhadap undang – undang tersebut.
Di dalam pembentukan undang – undang maupun peraturan
yang lain tentunya tidak dapat dipisahkan dari aspek sosiologis, yuridis, serta
aspek historis, masing – masing hal tersebut merupakan hal mendasar yang harus
dijadikan landasan dan di perhatikan dalam pembentukan maupun perumusan sebuah
peraturan hukum. Khususnya dari aspek historis perlu diperhatikan sumber hukum
yang paling dasar yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,
lahirnya suatu produk hukum yang tidak mendasarkan hal tersebut tentunya akan
menimbulkan berbagai persoalan di dalam penerapanya. hal itu dikarenakan dasar
hukum tersebut menyangkut falsafah dan pandangan hidup bangsa.Rumusan dalam uud
1945
Setiap sila dari pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi ;“ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenapbangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialn sosial bagi seluruh rakyat indonesia “. ( UUD 1945 dan amandemenya )Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang – undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH yang dikutip dari R. Soeroso. SH dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum “ mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. ( R. Soeroso. SH, 2002 : 56 ). Dari teori tersebut maka konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dalam kalimat “…membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia…” maka dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan.Rumusan yang terkandung didalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 tersebut sangat komplek, artinya rumusan tersebut sudahlah sangat cukup dijadikan landasan untuk membentuk suatu sistem yang mampu menjangkau berbagai aspek yang terdapat di dalam negara indonesia.
Setiap sila dari pancasila juga di siratkan di dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi ;“ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenapbangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melaksanakan ketertiban dunia dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadialn sosial bagi seluruh rakyat indonesia “. ( UUD 1945 dan amandemenya )Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang – undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH yang dikutip dari R. Soeroso. SH dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum “ mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. ( R. Soeroso. SH, 2002 : 56 ). Dari teori tersebut maka konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dalam kalimat “…membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia…” maka dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan.Rumusan yang terkandung didalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 tersebut sangat komplek, artinya rumusan tersebut sudahlah sangat cukup dijadikan landasan untuk membentuk suatu sistem yang mampu menjangkau berbagai aspek yang terdapat di dalam negara indonesia.
Dari hal tersebut maka konsep pancasila yang tersirat
didalam pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan nasional bangsa indonesia, yang
terdiri darimembentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah indonesiamemajukan kesejahteraan umumdan mencerdaskan
kehidupan bangsamelaksanakan ketertiban dunia.
1.negara
indonesia mempunyai falsafah dasar pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpn
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia.
selain daripada itu didalm pembukaan ”peambule “
tesirat beberapa pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, diantaranya sebagai
berikut ;
Pokok
pikiran yang pertama ? persatuan
Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri
dari berbagai ragam budaya, adat dan kelompok, lahirnya berbagai keragaman
tersebut justru akan menimbulakan persoalan misalnya perpecahan, apabila tidak
dilandasi oleh sutu falsafah yang tertuang didalam sila ke 3 pancasila yang
berbunyi “ pesatuan indonesia “ dikuatkan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “
negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbntuk republik “ hal tersebut
telah menjadi alas yang paling dasar sejak bangsa indonesia merdeka, sehingga
dengan modal persatuan dan kesatuan bangsa diharapkan akan terjadi rasa saling
menghormati setiap perbedaan tersebut. Hanya saja menurut saya, yang terjadi
saat ini sikap saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan justru
semakin jauh keluar dari hakikatnya artinya perbedaan antar suku, ras, budaya,
agama dan lain sebagainya seolah olah telah masuk kedalam bentuk “intervensi”
yang mana memang diantara kedua sikap tersebut memiliki batasan yang sangat
tipis sehingga keanekaragaman tersebut justru memunculkan penafsiran yang
braneka ragam pula. hal inilah sebenarnya yang menjadi bumerang bagi bangsa
kita. solusi mengenai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam bab
kesimpulan dan saran.
2Pokok pikiran yang kedua ?
keadilansosial
pasal 33 ayat (4) “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Dari isi pasal tersebut tercermin bahwa bangsa indonesia menhendaki setiap warga negaranya melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya serta jaminan untuk memperoleh hak dan perlakuan yang adil dalam status sosial dan ekonomi khususnya. Namun dalam penerapanya seperti kita ketahui bersama banyak sekali diskriminasi dan ketimpangan – ketimpangan dalm berbagai hal, penyebabnya tidak lain adalah status sosial dan kekuasaan, artinya jaminan kesejahteraan seolah – olah justru menjadi alasan utama bagi golongan yang memiliki kedudukan tinggi untuk mendapatkan berbagai tunjangan dengan berbagai alasan.
pasal 33 ayat (4) “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Dari isi pasal tersebut tercermin bahwa bangsa indonesia menhendaki setiap warga negaranya melaksanakan apa yang menjadi kewajibanya serta jaminan untuk memperoleh hak dan perlakuan yang adil dalam status sosial dan ekonomi khususnya. Namun dalam penerapanya seperti kita ketahui bersama banyak sekali diskriminasi dan ketimpangan – ketimpangan dalm berbagai hal, penyebabnya tidak lain adalah status sosial dan kekuasaan, artinya jaminan kesejahteraan seolah – olah justru menjadi alasan utama bagi golongan yang memiliki kedudukan tinggi untuk mendapatkan berbagai tunjangan dengan berbagai alasan.
Sedangkan dalam bentuk lembaga pokok pikiran yang
kedua ini terlihat dengan adanya departemen sosial yang bertugas menyelesaikan
berbagai permasalahan sosial, sedangkan dalam bidang legislatif tercermin dalam
setiap putusan hakim selalu memuat klausul “ demi keadilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa”
Pokok
pikiran yang ketiga ? kerakyatan
Sebagai perwujudan dari negara demokrasi, salah satu
pilar utamanya adalah kebebasan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi,
pemikiran maupun kepentingannya. ( Huntington, 1994 : 1 ) menandaskan bahwa
partisipasi politik yang meluas merupakan ciri khas modernisasi politik.
Menurut pendapat Dahl (dalam Budiardjo, 1996 : 60), praktek demokrasi selalu
melibatkan dua dimensi, yaitu perlombaan (contestation) dan peran serta
(participation).
Pokok
pikiran yang ke empat ? ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan
beradab
Pasal 29 ayat (1) “ negara berdasarkan atas ketuhanan
yang maha esa “ dar pengertian tersebut indonesia merupakan negara yang
beragama dalam artia luas, artinya masyarakat indonesia terdiri dari berbagai
macan pemeluk agama yang berbeda – beda, meskipun mayoritas masyarakatnya
beragama islam namun bukan bukan berarti negara hanya melindungi agama
mayoritas saja, hal in dituangkan dalam pasal 29 ayat (2) “ negaar menjamin
kemerdekann tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu “ .
Berbagai konflik yang terjadi di indonesia yang di
klaim merupakan konflik agama merupakan suatu bentuk kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai asas yang terkandung dudalam pancasila umunya dan asas
ketuhanan yang maha esa pada khsusnya.
Adanya pengakuan dan perlindungan hak –hak asasi
manusia yang mengandung persamaan dalam bidang plitik, hukum, sosial, ekonomi
dan kebudayaan, merupakan salah satu dari ciri negara hukum yang bertujuan
untuk menjamin hak –hak warga negaranya. Hal tersebut dituangka dalam pasal 28D
ayat (1) “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, prlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan ukum “ selain
itu juga dengan dikeluarkan UNDANG – UNDANG No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan
Hak Asasi Manusia.Pembentukan maupun perubahan sebuah undang – undang dalam
rangka proses melaksanakan tujuan nasional merupakan suatu hal yang formalistik
saja asalkan dapat mengikuti ketentuan atau asas – asas yang tersebut diatas,
namun selain daripada hal tersebut juga diperlukan komitmen keras bangsa
indonesia yang harus ditanamkan dalam semangat nasionalisme tiap elemen bangsa
sehingga sebuah tujuan nasional tersebut tidak hanya sebuah catatan semata atau
hanya tertulis dalam sebuah undang – undang saja. Undang – undang dasar maupun
peratran perundangan yang lain hanya merupakan instrumen kebijakan yang
mendasari setiap pelaksanaan tujuan nasional tersebut.Pasal 1 ayat ( 2 ) UUD
1945 hasil amandemen disebutkan “ kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang – undang “ dan pada ayat ( 3 ) disebutkan “ negara inonesia
adalah negara hukum “ sehingga rakyat dalam hal ini rakyatlah yang memiliki
peran utama dalam pelaksanaan tujuan nasional akan tetapi undang – undang
mengatur dan mendasari bagaimana pelaksanaanya
Berbagai perubahan terhadap UUD 1945 telah banyak
memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan indonesia, hal tersebul
adalah wajar sebagai konsekuensi dari tuntutan reformasi. Perubahan terhadap
intrumen UUD 1945 dapat dipahami sebagai bentuk relevansi atau penyesuaian
terhadap perkembangan budaya, sejauh perubahan tersebut tidak sampai pada “
pembukaan / preambule “ hal itu sah – sah saja hanya saja apabila perubahan
tersebut telah menjangkau kepada pembukaan UUD 1945 tentunya akan mnghilangkan
bebrapa hal terpenting didalamnya termasuk tujuan nasional bangsa. “ Namun
demikian, ada bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati oleh MPR 1999
untuk tidak diubah sama sekali. Bagian dimaksud adalah Pembukaan (“Preambule”)
UUD 1945. Pembukaan dikatakan sebagai bagian terpenting karena disanalah
tertuang Pancasila yang merupakan norma fundamental Negara.
Sehingga dari setiap perubahan UUD 1945 diharapkan
tidak merubah secara total isi daripada UUD 1945, “ karena itu, sebagai
kompromi, pelaksanann agenda perubahan UUD 1945 diusahakan untuk menghindari
penggunaan istilah ‘penggantian’ UUD. Yang disepakati adalah ‘perubahan’ bukan
‘penggantian’ yang berkonotasi total “ ( Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 2004
: 6 )
Perkembangan-perkembangan ini membawa kita kepada
pertanyaan lanjutan, apakah memang perlu kita mempertanyakan hal-hal yang
bersifat ideologis pada saat ini? Atau, tidakkah lebih produktif apabila kita
mengarahkan seluruh perhatian kita kepada penyelesaian persoalan-persoalan
konkret bangsa seperti kemiskinan, ketidaksejahteraan dan ketidakadilan yang
meluas di tengah-tengah masya- rakat kita?
[1] “belajar hukum,edy kuniawan”pancasila
sebagai sumber hukum indonesia”
Di akses
https://belajarhukumonline.wordpress.com/2014/09/10/makalah-pancasila-sebagai-sumber-hukum-indonesia/ pada jum’at 14 Juli 2017 .10 :15 wib “
0 Komentar untuk "pancasila sebagai sumber hukum"