Makalah sipat sipat hukum
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
tentang sifat-sifat hukum.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang sifat-saifat hukum ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang sifat-saifat hukum ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Tangerang, April 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh
setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama
misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata
pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu
jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah
menentukan hal tersebut”. Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar
kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya,
serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya. Agar dapat memahami apakah
hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti,
seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan
dari wujudnya hukum tersebut.
Dengan
mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang
sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi
kenapa manusia perlu hukum.
A. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dari hukum?
2.
Apa unsur-unsur, ciri-ciri, serta
sifat dari hukum?
3.
Apa fungsi dan Tujuan bagi hukum?
B. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan latar belakang dan
rumusan masalah yang telah disebutkan di atas maka tujuan dari penulisan ini
adalah :
1.
Agar dapat mengetahui pengertian
dari hukum?
2.
Agar dapat mengetahui apa
unsur-unsur, ciri-ciri, serta sifat dari hukum?
Agar dapat mengetahui apa fungsi dan Tujuan bagi hukum
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat,
Tujuan dan Fungsi Hukum - Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli
mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang
mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak.
A.
Pengertian Hukum
Ketiadaan definisi hukum yang dapat
diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya
permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah
hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum ? Lalu
berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum ?
Ketiadaan definisi hukum jelas
menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu
saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum
memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi
masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting.Lebih penting
penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat,
Tujuan dan Fungsi Hukum.
Materi
Hukum
Setiap orang akan berurusan atau
terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit
mendefinisikan secara lengkap.Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian
yang luas.Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda,
tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang
hukum itu.
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli
Hukum ialah salah satu dari norma
dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi
yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya
sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli
hukum adalah sebagai berikut :
1.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul
Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan
sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.Menurutnya,
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.
Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
3.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.
J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan.Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
7.
S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul
“Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
8.
P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan
bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat.Yang pelaksanaannya
dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9.
Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
Jadi, hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B.
Unsur-unsur Hukum
Apabila kita lihat dari beberapa
perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa
hukum itu meliputi unsur-unsur :
peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat;
peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib;
peraturan itu bersifat memaksa; dan
sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat
itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati.Akan
tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu.Agar supaya
sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati
sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus
diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu
mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum
yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
adanya perintah dan atau larangan;
perintah dan atau larangan itu
harus dipatuhi setiap orang; dan
adanya sanksi atau hukuman.
C.
Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu bersifat memaksa;
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas;
Berisi perintah dan atau larangan;
dan
Perintah dan atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap orang.
D.
Sifat Hukum
Hugo de Groot dalam "De Jure
Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah
peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Hukum adalah salah satu dari norma
yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas.Hukum
merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan.Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli,
sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.
Berikut ini adalah sifat dari
hukum, sebagai berikut :
A.
Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat
mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah
maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban di masyarakat.
B.
Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat
memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya.hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas
terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
C.Bersifat
Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat
melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta
menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
E.
Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada
dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.Teori etis
mendasarkan pada etika.isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis
tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya.
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sedangkan teori utilities, hukum
bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam
masyarakt.Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan
kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berikut adalah Tujuan Hukum :
Mendatangkan kemakmuran masyarakat
mempunyai tujuan;
Mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai;
Memberikan petunjuk bagi
orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
Menjamin kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada semua orang;
Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin;
Sebagai sarana penggerak
pembangunan; dan
Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan hukum
(menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai
berikut :
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai
keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya.
Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai
kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai
keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa,
harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian
hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan
intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
F. Fungsi Hukum
Apabila kita perhatikan definisi-definisi
hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut,
pada dasarnya kita dapat menemukan
adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.
Adapun fungsi dari hukum adalah,
sebagai berikut :
Sebagai Perlindungan, Hukum
melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
1. Fungsi
Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi
manusia; dan
2. Dalam
Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
3. Fungsi
dari hukum secara umum adalah :
5. Hukum
berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
6. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
7. Hukum
berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
8. Sebagai
alat kritik (fungsi kritis); dan
9. Hukum
berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
10. Tugas
dari Hukum adalah sebagai berikut :
11. Menjamin
adanya kepastian hukum;
12. Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
13. Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Pengertian hukum itu sangat banyak
karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah
definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu”
2.
Unsur-unsur hukum adalah peraturan
tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat
sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah
dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah
mengatur dan memaksa.
Fungsi hukum
adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai
penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi
memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi
kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi
rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat
Demikianlah makalah
yang kami buat semoga bermanfaat bagi orang yang membacanya dan menambah
wawasan bagi orang yang membaca makalah ini.Dan kamimemohon maaf apabila ada kesalahan dalam
penulisan kata dan kalimat yang tidak jelas, mengerti,
Dan kami juga sangat mengharapkan yang membaca makalah ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena kami membuat makalah ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Dan kami juga sangat mengharapkan yang membaca makalah ini akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena kami membuat makalah ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

0 Komentar untuk "makalah sipat sipat hukum"